Pelayanan Perekaman E-KTP Bagi Warga Desa Klumpit Bulan September 2022
Mengingat adanya data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus dengan status non-aktif, yang disebabkan penduduk belum melakukan perekaman KTP-Elektronik. Hal tersebut menyebabkan data kependudukan tidak bisa diakses oleh lembaga lain dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan publik seperti di Perbankan, Perpajakan, BPJS, Asuransi, Registrasi Sim-card, dan lain-lain
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus nomor 470/979/14.02/2022 perihal "Perekaman KTP Elektronik", dalam rangka penyelesaian permasalahan data kependudukan dengan status non-aktif/belum perekaman KTP-Elektronik tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus melaksanaan jemput bola (datang ke lokasi) perekaman KTP Elektronik.
Perekaman KTP-Elektronik tersebut ditujukan bagi penduduk desa, termasuk diantaranya penduduk yang berusia 16 tahun dan pemilih pemula (17 tahun) dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Dalam tersebut juga memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Acara Perekaman KTP-Elektronik tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Klumpit selama dua hari pada hari Senin dan Selasa tanggal 5 & 6 September 2022, pada sekitar jam 15.30 - 21.00 WIB. Tim KKN-IK IAIN Kudus Desa Klumpit juga turut ikut berpartisipasi membantu dalam pelaksanakan kegiatan tersebut. Alhamdulillah, dengan izin Allah acara tersebut dapat berjalan dengan lancar.
S U B A D I
Kepala Desa
Pertemuan Rutin TP PKK Kec Gebog
09 Dec 2025
Informasi Publik Perubahan APBDES T.A 2025
04 Oct 2025